• Beranda
  • Profil
    • Profil PPID
    • Tugas dan Fungsi PPID
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
  • Regulasi
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
    • Video Informasi Publik
    • PBJ
  • Standar Layanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Prosedur Pengajuan Keberatan
    • Prosedur Sengketa Informasi
    • Jalur dan Waktu Layanan
    • Biaya Layanan
  • Laporan
  • Permohonan Informasi
  • Login

Prosedur Permohonan Informasi

  • Beranda
  • Prosedur Permohonan Informasi
prosedur permohonan informasi
1. pemohon informasi publik menyampaikan permohonan informasi kepada P.P.I.D melalui e-P.P.I.D online, mobile P.P.I.D , surat, e mail, telepon, atau petugas di ruang layanan informasi publik

2. permohonan informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan ktp/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum)

3. pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi

4. pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari P.P.I.D  paling lambat enam hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 3 hari kerja berikutnya)
Download : Formulir Permohonan Informasi

Kontak Kami


Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110

(021) 3843348
(021) 3810350
(021) 3457661
persuratan@mahkamahagung.go.id

Media Sosial

Copyright © 2021. Mahkamah Agung RI