prosedur permohonan penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan pasal 37 dan 38 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik 

1. upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada komisi informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi publik
2. upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID
3. komisi informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonitigasi paling lambat empat belas hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik
4. proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat dapat diselesaikan dalam 100 kerja